SURABAYA, kabarbisnis.com: Petani tembakau Indonesia tengah menghadapi ujian berat. Saat ini terdapat dua versi draf RUU soal tembakau di DPR. Versi pertama berdasarkan aspirasi petani. Versi kedua berdasarkan kepentingan bisnis industri farmasi asing. Pemerintah, DPR, dan semua stakeholder harus berpihak kepada petani.
"UU harus berpihak kepada petani tembakau, mereka-mereka yang hidup di sektor pertanian, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua Dewan Pembina AMTI Muhaimin Moeftie saat dihubungi, Jumat (24/6/2011).
Seperti diketahui, saat ini terdapat dua draf RUU soal tembakau yang masuk ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTTK) yang dinilai sangat sarat kepentingan bisnis industri farmasi asing. RUU lainnya adalah adalah RUU Pengendalian Produk Tembakau (RUU PPT) yang merupakan aspirasi para petani dan kaum buruh di industri tembakau.
Muhaimin menuturkan, RUU yang merupakan usulan dari kelompok petani akan mampu menjamin keberlangsungan hidup para petani tembakau. Saat ini diperkirakan sedikitnya 6 juta orang menyandarkan hidupnya pada industri tembakau.
"Sedangkan RUU yang berlebihan soal versi kesehatan akan merugikan petani dan industri rokok. Di dalam RUU tersebut ada larangan total periklanan rokok. Itu tidak fair," ujarnya.
Semestinya, lanjut dia, RUU masalah tembakau ini tidak mematikan kehidupan petani dan industri rokok. Aspek kesehatan memang perlu dipertimbangkan, tapi itu tidak lantas mematikan kehidupan petani, buruh, dan industri rokok.
Kontribusi industri rokok dalam bentuk cukai juga cukup besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2010 nilainya Rp60 triliun dan tahun ini sedikitnya Rp65 triliun.
"Industri tembakau dan perusahaan rokok juga menyerap enam juta tenaga kerja. Diperkirakan ada 20 juta keluarga yang mendapatkan pendapatan dari tembakau. Artinya itu hampir 10% dari total populasi penduduk di negeri ini," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Abdus Setiawan, menyatakan, RUU PDPTTK akan mematikan para petani. RUU tersebut bukan hanya ingin mengendalikan produk tembakau, tetapi jelas-jelas akan melarangnya.
"Kalau ada larangan, pemerintah harus menyiapkan alternatif solusi bagi kami dan memberikan kompensasi kepada petani. Kami ini hidup bertani dari tembakau," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Teknologi UGM San Afri Awang menuturkan, pemerintah perlu memikirkan skema pengembangan produk tembakau. Misalnya, pengembangan tembakau sebagai bahan kosmetik, parfum, dan obat.
www.kabarbisnis.com, 24 Juni 2011
No comments:
Post a Comment